http://www.stokis-hpai.com/category/obat-herbal-2/

"/>
Assalamu'alaikum, Selamat Datang Di Blog Muntamar

Pembiaran Yang berujung pada pembakaran

Pembiaran Yang berujung pada pembakaran
Sejak tahun 1979 ada 27 gereja di Aceh Singkil. Jika dibiarkan diperkirakan jumlahnya semakin banyak
Selasa 13/10/2015 pagi, ratusan massa yang tergabung dalam pemuda peduli Islam (PPI)  baru saja membakar Gereja huria Kristen Indonesia (GHKI) yan terletak di desa Sukamakmur, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, Aceh. Tidak ada aksi antisipasi dari pihak keamanan ketika massa PPI ini berupaya untuk membakar gereja.
Menurut pengakuan Hasiman (26), pemuda yang mengikuti aksi ini, baru setelah gereja dibakar, polisi melucuti senjata berupa bambu runcing dan kayu yang di bawa oleh massa PPI. Setelah membakar bangunan GHKI, massa bergerak menuju geraja tak berizin lainnya di Desa Dangguran, Kecamatan Simpang Kanan. Lagi-lagi aparat keamanan tidak menghalangi pergerakan massa.
Di Desa Dangguran, massa kembali berniat membakar geraja di desa itu. “Sekitar 100 meter sebeleum sampai ke lokasi gereja kami dihadang oleh TNI sekitar 10 orang. Tapi ada tiga teman kami yang lolos dari hadangan TNI, dan berlari menuju gereja,” terang Hasiman.
Pada saat itu suasana tidak terkendali. Hasiman bercerita bahwa ia melihat ada sekelompok orang dari atas bukit yang diduga jemaat gereja memberondong dengan peluru ke arah massa PPI. Posisi gereja yang manjadi target pembakaran memang berada di bawah bukit. “Mereka yang menembaki kami dari atas bukit dibiarkan oleh tentara yang berjaga di gereja,” jelas Hasiman.
Akibatnya, satu orang dari massa PPI, Salman bin idal (25) meninggal dengan luka tembak di bagian kepala. Serta empat pemuda lainnya Salman (18), Uyung (27) , Asriyanto (21), dan Herman (21) mengalami luka-luka, baik luka tembak maupun luka memar.

Akar Masalah

Kasus ini bagi pihak yang tidak mengetahui akar masalah pasti berpendapat bahwa massa PPI ini Intoleran. Sebagian besar tokoh-tokoh Islam Aceh Singkil mengungkapkan bahwa kasus pembakaran gereja ini karena ketidak tegasan pemerintah Daerah (Pemda) dalam menindak puluhan gereja liar di Kabupaten Aceh Singkil.
Zainal Abidin Tanggar, Ketua Forum Imeum Mukim Aceh Singkil mengatakan, sejak tahun 1979 perkembangan gereka liar di Aceh Singkil sangat luar biasa. Tercatat hingga tahun 2015 ini ada 27 gereja tak berizin di tanah Abdul Rauf As-Singkili ini. Padahal, pada tahun 1979 ada kesepakatan antara Pemda, tokoh Islam dan tokoh Kristen bahwa Aceh Singkil hanya boleh ada satu Gereja dan empat Undung-undung (gereja kecil).
Keberadaan 27 gerja liar ini membuat resah masyarakat Aceh Singkil yang mayoritas Muslim. “ Keberadaan gereja-gereja liar ini pun berkali-kali dilaporkan umat Islam kepada Pemda agar ditindak tegas. Tapi bupati tidak tegas. Ketidak tegasan inilah yang membuat gereja liar semakin banyak,” terang Zainal .
Sementara Tengku Hambalisyah Sinaga, juru bicara Forum Umat Islam Aceh Singkil mengungkapkan bahwa pihak kristen dinilai kerap melanggar kesepakatan hasil musyawarah. “Pada tanggal 11 Juli 1979 pernah diadakan musyawarah yang melibatkan tokoh Islam dan Tokoh Kristen. Dibuat kesepakatan agar pendirian atau rehab gereja dihentikan sebelum mendapat izin dari pemda,” ujar Hambalisyah.
Kata Hambalisyah, kesepakatan itu dilanggar. Lalu diadakan musyawarah kembali pada 13 oktober 1979. Pada waktu itu dibuat kembali ikrar untuk mentaati perjanjian. Tapi, kembali diingkari pihak kristen.
Pihak Kristen terus membangun gereja tanpa izin. Sementara Pemda tidak bertindak tegas untuk menertibkan gereja-gereja liar tersebut. Hingga pada tahun 2001 massa membakar gereja tidak berizin. Lalu diadakan lagi musyawarah. Salah satu kesepakatan pada pertemuan ini adalah pembongkaran gereja-gereja liar.
“setelah kesepakatan ini (2001) kembali tidak ditepati oleh pihak Kristen. Jangankan membongkar, mereka kembali membangun gereja-gereja baru hingga 27 unit gereja,” jelas Hambalisyah.
Pada 6 Oktober 2015 atau sepekan sebelum aksi pembakaran gereja liar, PPI sempat melakukan demonstrasi di kantor bupati menuntut tindakan tegas bupati terhadap gereja-gereja liar. PPI memberi tenggang waktu selama sepekan kepada bupati Safriadi untuk bertindak. Jika tidak, maka PPI membongkar sendiri gereja-gereja itu.

Izin Dulu, Baru Bangun

Namun sehari sebelum massa itu, Bupati Safriadi manik baru mengeluarkan keputusan, bahwa dari 27 unit itu akan dibongkar sebanyak 10 gereja pada 19 Oktober 2015. Mengenai aksi pembakaran gereja liar oleh massa PPI, Hambalisyah merasa prihatin. Namun, Hambalisyah tidak bisa menyalahkan sepenuhnya kepada massa PPI.
“Ini bentuk akumulasi kekecewaan mereka karena pemerintah tidak tanggap. Umat Islam sudah bersabar menjalani tahap-tahap prosedural,” tegas Hambalisyah.
Yuli Ardin, wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kapupaten (DPRK) Aceh Singkil mengatakan memang ada pembiarandari pemerintah atas menjamurnya gereja liar. Pemerintah, baik dari kecamtan hingga kabupaten tidak pernah memberikan teguran.
Yuli kemudian bercerita, setelah mendapat desakan umat Islam tentang menjamurnya gereja liar, Bupati Safriadi kemudian mengajak kepada pihak gereja liar untuk mengurus izin pendirian rumah ibadah. “itu juga salah. Mestinya sebelum mendirikan bangunan, kantongi dulu IMB.
Tapi ini terbalik, bangun gereja dulu, ngurus izin belakangan. Kalau mau mengurus izin, bongkar dulu itu gerejanya. Ini akan menjadi preseden buruk untuk kedepannya,”ujar Yuli.
Shalihin mizal, kepada kementrian agama kabupaten Aceh Singkil mengatakan bahwa kunci terciptanya kehidupan rukun antar umat beragama adalah mematuhi peraturan yang sudah ada. Shalihin menjelaskan bahwa untuk mendapat izin membangun rumah ibadah di Aceh maka berpedoman pada peraturan Gubernur Nomor 25 tahun 2007.
“kalau lingkup nasional ada surat keputusan Berdsama (SKB) 2 mentri tentang pembangunan rumah ibadah, maka di Aceh ada Pergub. Perbedaannya, kalau SKB jamaah satu rumah ibadah yang ingin dibangun harus 120 dan warga yang mendukungnya. Pergub Aceh, jamaah 120 orang dan mendapat dukungan 160 orang terang Shalihin. *Ibnu Syafaat/ Majalah Suara Hidayatullah EdisiNovember 2015 hal. 40-41
Share this post :

Posting Komentar

PAPAN PENGUMUMAN

<<<
http://www.zonasukses.com/?ref=zs204386
>>>
Stokis HPAI

Popular Post

 
Support : Link here | Link here | Link here
Copyright © 2014. riyadhul zannah - All Rights Reserved
Template by Cara Gampang Published by Cargam Template
Proudly powered by Blogger