http://www.stokis-hpai.com/category/obat-herbal-2/

"/>
Assalamu'alaikum, Selamat Datang Di Blog Muntamar

Wasathiyah Dalam Beribadah 2

Prinsip keseimbangan dalam islam menyangkut semua aspek, termasuk dalam bidang tsyri’ (penetapan syariat). Syariat islam sangat memperhatikan prinsip keseimbangan dalam menentukan soal halal dan haram, sunnah dan makruh, boleh dan tidak boleh. Tidak seperti agama yahudi yang mudah mengharamkan, dan juga tidak seperti agama nasrani yang sangat longgar dalam menghalalkan segala hal.
Bani Israil banyak mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah swt. Mereka melakukan itu semata-mata karena keinginan mereka sendiri. Disamping itu banyak juga hal-hal yang diharamkan Allah karena kedzaliman mereka.
“Maka disebabkan kedzaliman orang-orang yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dulunya) dihalalkan bagi mereka. Dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Alla, dan disebabkan mereka memakan riba,pada sesungguhnya mereka telah dilarang untuk memakannya dan karena mereka memakan harta orang lain dengan jalan bathil.”(An-Nisa: 160-161)
Sebaliknya agama nasrani sangat longgar dalam menetapkan halal dan haram. Mereka berlebihan dalam membolehkan dan menghalalkan. Banyak yang dahulunya diharamkan, Kitab Taurat kini menjadi halal dalam injil. Bahkan misi Injil disebutkan sebagai pembebas atas belenggu kebebasan. Para pendeta kristiani mengumumkan bahwa segala sesuatu itu suci bagi orang-orang yang suci.
Islam datang dengan membawa ideologi wasathiyah yang tidak gampang mengharamkan sebagaimana kaum Yahudi dan tidak mudah menghalalkan sebagaimana kaun Nasrani. Islam datang dengan membawa ketentuan bahwa yang berhak mengharamkan dan menghalalkan atas segala sesuatu adalah Allah. Manusia tidak punya tasyri’. Allah tidak menghalalkan kecuali yang baik dan bermanfaat. Allah juga tidak mengharamkan sesuatu kecuali yang jelek dan membahayakan.
Contoh wasathiyah dalam tasyri’ adalah soal thalak atau cerai. Dalam pemahaman kristen dan katholik, cerai itu hukumnya haram mutlak. Sekalipun sebuah keluarga sudah tidak mungkin dihimpun kembali dalam biduk rumahtangga, sekali menikah selamanya harus tetap adalam ikatan nikah. Dapat dibayangkan berapa banyak individu yang hidup menderita dalam sebuah rumah.
Sebaliknya, syari’at islam tidak longgar memberi kemudahan kepada mereka yang hendak cerai. Di klangan tertentu. Kawin cerai kadang sudah menjadi kebiasaan yang dimaklumi. Padahal nikah dan cerai tidak boleh menjadi gaya hidup.
Islam memandang pernikahan merupakan ikatan suci, janji setia yang tidak boleh dikhianati, mitsaqan ghalihah.  Begitu suci dan kuatnya, Al-Qur’an mensejajarkan ikatan pernikahan itu seperti ikatan janji malaikat kepada tuhannya. Juga ikatan janji para Rasul kepada Allah.
Terhadap masalah Thalak ini Allah menetapkan, Thalak (yang dapat dirujuk)itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.”(Al-Baqarah :229)
Itulah wasathiyah dalam islam. Semoga kita dapat menerapkan dalam segala hal. 


Sumber : Majalah Hidayatullah edisi Mei 2015
Share this post :

Posting Komentar

PAPAN PENGUMUMAN

<<<
http://www.zonasukses.com/?ref=zs204386
>>>
Stokis HPAI

Popular Post

 
Support : Link here | Link here | Link here
Copyright © 2014. riyadhul zannah - All Rights Reserved
Template by Cara Gampang Published by Cargam Template
Proudly powered by Blogger